Senin, 06 Januari 2014

BPJS BUKAN SOLUSI ATAS PERMASALAHAN RAKYAT




Pada tanggal 1 januari 2014 yang lalu UU BPJS  diterapkan kepada masyarakat, pemerintah dengan menggunakan UU BPJS dikatakan akan memberikan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya yang layak.
Dalam perjalanannya pemerintah melalui UU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  telah menjanjikan lima jaminan sosial: (1). Jaminan kesehatan, (2). Kecelakaan, (3). Hari Tua, (4). Pensiun, (5). Kematian. selain itu masyarakat juga dijanjikan akan mendapatkan penyuluhan, KB, rawat inap, obat , cuci darah dan operasi jantung, semua ini katanya akan diberikan secara cuma-cuma, ini mendatangkan kebahagian kepada masyarakat karena dianggap mengurangi beban dari masyarakat.
Tapi sangat disayangkan ketika harapan dan kebahagian tersebut hilang ketika melihat kenyataan dari UU ini, dalam keberlangsungannya nanti, anggaran untuk menyelenggarakan jaminan sosial tersebut bukanlan dari APBN, melainkan dengan mengutip iuran wajib dari masyarakat sebagai peserta.
Pada UU BPJS bab I Pasal 1 ayat 3 menyebutkan: " Dana jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial"
Dalam UU SJSN pasal 1 ayat 3 dijelaskan yang dimaksud asuransi sosial adalah: " suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran, guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya." selanjutnnya di pasal 19 ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa: "jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas."
Ini berarti hakikat hakikat dari UU ini adalah asuransi nasional, dimana masyarakat tidak mendapatkan layanan sosial secara cuma-cuma begitu saja, namun harus terlebih dahulu membayar setoran yang besarannya telah ditentukan pemerintah.
Menurut draft PP  (Peraturan Pemerintah) tentang BPJS, ada tiga kategori besaran iuran bulanan yang sedang dipersiapkan, diantaranya : (1). Iuran bagi layanan rumah sakit kelas 3 sebesar Rp. 22.500, (2). iuran untuk layanan kelas 2 sebesar Rp. 40. 000, (3). iuaran untuk layanan kelas 1 sebesar Rp. 50.000,. Rakyat miskin yang berpenghasilan Rp 233.000/bulan akan ditanggung pemerintah , namun tidak semua layanan kesehatan bisa digratiskan. ada plafon-plafo tertentu. Bila melebihi Plafon , rakyat miskin tersebut harus membayar sendiri kelebihannya.




Dari hasil pengumpulan dana melalui iuran tersebut, mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengkalkulasikan dana yang akan ditampung BPJS sebagai lembaga pengelola asuransi nasional  ini sangat menggiurkan. Bila rakyat yang tidak ditanggung pemerintah ada 100 juta orang dan mereka membayar premi terendah Rp 22.500, maka BPJS akan mengumpulkan uang sebesar 2,25 triliun setiap bulan paling sedikit.

UU ini juga mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengikuti asuransi tersebut. Seperti yang tertulis di pasal 16 UU BPJS: " setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

untuk memastikan keberlangsungan dari jaminan sosial nasional pemerintah telah menyiapkan paket sanksi bila masyarakat tidak mengikuti JAMSOSNAS tersebut. Sanksi berupa teguran, denda dan tidak mendapatkan layanan publik. Bentuk layanan publik menurut UU ini seperti mendapatkan izin usaha, izin mendirikan bangunan, pengurusan KTP, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.

Ini adalah bentuk pemaksaan dari pemerintah kepada rakyat untuk mengikuti program JAMSOSNAS tersebut, di tengah kemerosotan perekonomian rakyat yang diakibatkan dari kenaikan harga barang barang pokok yang dipicu dari kenaikan harga BBM, GAS Elpiji dan berbagai pemicu lainnya yang tak sebanding dengan naiknya pendapatan rakyat. Kini rakyat indonesia dibebankan kembali dengan harus membayar iuran Jamsosnas, Sementara dana yang dikumpulkan BPJS melalusi program Jamsosnas tersebut akan diputar di pasar saham untuk mendapatkan profit gain. padahal besar peluang mengalami lossing gain, jika itu terjadi maka uang rakyat yang dipertaruhkan.

Kelahiran UU BPJS juga telah memberi jalan kepada asing untuk mengambi alih pasar industri asuransi nasional. Ini terlihat jelas dengan dibongkarnya UU Jamsostek, UU Askes, UU Taspen dan lainnya yang menghalangi keinginan asing, dan seluruh UU tersebut digantikan dengan UU BPJS yang di dalam penyusunan draft UU BPJS, GTZ sebagai LSM asing ambil bagian di dalamnya.

Jaminan sosial yang dijanjikan pemerintah harusnya mampu memperingan beban rakyat, bukanlah malah menjadi tambahan beban bagi rakyat, di tambah lagi dengan adanya indikasi kepentingan Asing untuk menguasai pasar industri asuransi nasional melalui UU BPJS, adalah bukti bahwa UU tersebut mendukung kepentingan Asing tersebut, ini adalah bukti bahwa Rezim SBY-BDIONO adalah boneka asing yang terus menerus mengabdi kepada kepentingan asing dengan mengorbankan jutaan rakyatnya.

Jaminan Sosial Nasional  yang akan diselenggarakan pemerintah melalui BPJS tidaklah jawaban untuk meringankan kehidupan rakyat, tetapi hanyalah bentuk penghisapan terhadap seluruh rakyat indonesia.

Maka dari itu kami dari FMN Ranting USU menolak dengan tegas BPJS sebagai bentuk penghisapan terhadap rakyat, dan menuntut kepada pemerintah untuk memberikan Jaminan sosial gratis bagi rakyat.

TOLAK BPJS!!!
HIDUP RAKYAT!!