Pada
tanggal 1 januari 2014 yang lalu UU BPJS diterapkan kepada masyarakat, pemerintah
dengan menggunakan UU BPJS dikatakan akan memberikan jaminan sosial sebagai
bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan hidup dasarnya yang layak.
Dalam
perjalanannya pemerintah melalui UU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
telah menjanjikan lima jaminan sosial: (1). Jaminan kesehatan, (2).
Kecelakaan, (3). Hari Tua, (4). Pensiun, (5). Kematian. selain itu masyarakat
juga dijanjikan akan mendapatkan penyuluhan, KB, rawat inap, obat , cuci darah
dan operasi jantung, semua ini katanya akan diberikan secara cuma-cuma, ini
mendatangkan kebahagian kepada masyarakat karena dianggap mengurangi beban dari
masyarakat.
Tapi
sangat disayangkan ketika harapan dan kebahagian tersebut hilang ketika melihat
kenyataan dari UU ini, dalam keberlangsungannya nanti, anggaran untuk
menyelenggarakan jaminan sosial tersebut bukanlan dari APBN, melainkan dengan
mengutip iuran wajib dari masyarakat sebagai peserta.
Pada
UU BPJS bab I Pasal 1 ayat 3 menyebutkan: " Dana jaminan sosial adalah
dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta
dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial"
Dalam
UU SJSN pasal 1 ayat 3 dijelaskan yang dimaksud asuransi sosial adalah: "
suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran,
guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya." selanjutnnya
di pasal 19 ayat 1 secara jelas disebutkan bahwa: "jaminan kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
ekuitas."
Ini
berarti hakikat hakikat dari UU ini adalah asuransi nasional, dimana masyarakat
tidak mendapatkan layanan sosial secara cuma-cuma begitu saja, namun harus
terlebih dahulu membayar setoran yang besarannya telah ditentukan pemerintah.
Menurut
draft PP (Peraturan Pemerintah) tentang
BPJS, ada tiga kategori besaran iuran bulanan yang sedang dipersiapkan,
diantaranya : (1). Iuran bagi layanan rumah sakit kelas 3 sebesar Rp. 22.500,
(2). iuran untuk layanan kelas 2 sebesar Rp. 40. 000, (3). iuaran untuk layanan
kelas 1 sebesar Rp. 50.000,. Rakyat miskin yang berpenghasilan Rp 233.000/bulan
akan ditanggung pemerintah , namun tidak semua layanan kesehatan bisa
digratiskan. ada plafon-plafo tertentu. Bila melebihi Plafon , rakyat miskin
tersebut harus membayar sendiri kelebihannya.
Dari
hasil pengumpulan dana melalui iuran tersebut, mantan menteri Kesehatan Siti
Fadilah Supari mengkalkulasikan dana yang akan ditampung BPJS sebagai lembaga
pengelola asuransi nasional ini sangat
menggiurkan. Bila rakyat yang tidak ditanggung pemerintah ada 100 juta orang
dan mereka membayar premi terendah Rp 22.500, maka BPJS akan mengumpulkan uang
sebesar 2,25 triliun setiap bulan paling sedikit.
UU
ini juga mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengikuti asuransi tersebut.
Seperti yang tertulis di pasal 16 UU BPJS: " setiap orang selain pemberi
kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan
dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
untuk
memastikan keberlangsungan dari jaminan sosial nasional pemerintah telah
menyiapkan paket sanksi bila masyarakat tidak mengikuti JAMSOSNAS tersebut.
Sanksi berupa teguran, denda dan tidak mendapatkan layanan publik. Bentuk
layanan publik menurut UU ini seperti mendapatkan izin usaha, izin mendirikan
bangunan, pengurusan KTP, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.
Ini
adalah bentuk pemaksaan dari pemerintah kepada rakyat untuk mengikuti program
JAMSOSNAS tersebut, di tengah kemerosotan perekonomian rakyat yang diakibatkan
dari kenaikan harga barang barang pokok yang dipicu dari kenaikan harga BBM,
GAS Elpiji dan berbagai pemicu lainnya yang tak sebanding dengan naiknya
pendapatan rakyat. Kini rakyat indonesia dibebankan kembali dengan harus
membayar iuran Jamsosnas, Sementara dana yang dikumpulkan BPJS melalusi program
Jamsosnas tersebut akan diputar di pasar saham untuk mendapatkan profit gain.
padahal besar peluang mengalami lossing gain, jika itu terjadi maka uang rakyat
yang dipertaruhkan.
Kelahiran
UU BPJS juga telah memberi jalan kepada asing untuk mengambi alih pasar
industri asuransi nasional. Ini terlihat jelas dengan dibongkarnya UU
Jamsostek, UU Askes, UU Taspen dan lainnya yang menghalangi keinginan asing,
dan seluruh UU tersebut digantikan dengan UU BPJS yang di dalam penyusunan
draft UU BPJS, GTZ sebagai LSM asing ambil bagian di dalamnya.
Jaminan
sosial yang dijanjikan pemerintah harusnya mampu memperingan beban rakyat,
bukanlah malah menjadi tambahan beban bagi rakyat, di tambah lagi dengan adanya
indikasi kepentingan Asing untuk menguasai pasar industri asuransi nasional
melalui UU BPJS, adalah bukti bahwa UU tersebut mendukung kepentingan Asing
tersebut, ini adalah bukti bahwa Rezim SBY-BDIONO adalah boneka asing yang
terus menerus mengabdi kepada kepentingan asing dengan mengorbankan jutaan
rakyatnya.
Jaminan
Sosial Nasional yang akan
diselenggarakan pemerintah melalui BPJS tidaklah jawaban untuk meringankan
kehidupan rakyat, tetapi hanyalah bentuk penghisapan terhadap seluruh rakyat
indonesia.
Maka
dari itu kami dari FMN Ranting USU menolak dengan tegas BPJS sebagai bentuk
penghisapan terhadap rakyat, dan menuntut kepada pemerintah untuk memberikan
Jaminan sosial gratis bagi rakyat.
TOLAK
BPJS!!!
HIDUP
RAKYAT!!