Minggu, 18 Agustus 2013

ANCAMAN PENGGUSURAN OLEH BUPATI LABUHAN BATU UTARA TERHADAP MASYARAKAT KAMPUNG SIDOMUKTI


ANCAMAN PENGGUSURAN OLEH BUPATI LABUHAN BATU UTARA TERHADAP MASYARAKAT KAMPUNG SIDOMUKTI

            Indonesia adalah negara agraria dimana basis perekonomiannya terletak di sektor pertanian dan perkebunan. Hal ini dibuktikan 60% profesi masyarakat indonesia masih ditempati oleh petani miskin yang menggantungkan hidupnya dengan luas lahan sekitar 0,5 Ha serta buruh tani yang berpenghasilan rata-rata Rp. 28.582 perbulan (Data berdasarkan peninjauan BPS tahun 2012). Namun secara esensinya bahwa basis perekonomi negara Indonesia terletak di sektor agraria sehingga hal ini menunjukkan potensi terbesar untuk membangun kedaulatan rakyat indonesia bersumber dari petani. Selain itu juga kekayaan yang terkandung dalam tanah Indonesia sangat berlimpah ruah, baik di bidang migas, pertambangan, serta mineral. Data Tempo bisnis dan Petrominas 2011 menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 168 sumur migas, namun 148 diantaranya sumur migas tersebut dikuasai oleh perusahaan-perusahaan migas besar monopoli dunia, seperti Sheel, Total Oil, Schulumberger, Exon Mobile, dll.
            Keadaan dewasa ini yang terjadi di sektor agraria Indonesia adalah penguasaan tanah yang timpang atas masyarakat. Wujud konkret dari ketimpangan kepemilikan tanah Indonesia adalah masih eksisnya tuan-tuan tanah di pedesaan dalam berbagai bentuk baik negara, swasta asing maupun lokal, dan klasik, yang memonopoli tanah secara luas. Wujud ini diinamakan sebagai feodalisme sebab bersumber dari sisa corak ekonomi zaman kerajaan yang ditandai oleh kepemilikan seluruh tanah oleh raja. Di sumatera utara sendiri monopoli atas tanah menunjukkan angka yang begitu besar sekitar 1.017.570 Ha dari seluruh tanah di sumatera utara. Hal inilah berakibat stagnan dan hancurnya perkembangan ekonomi masyarakat, seluruh masyarakat tidak mempunyai luas tanah yang cukup untuk membangun perekonomiannya. Bahkan luas tanah yang dimiliki oleh petani secara mayoritas semakin mengecil, diakibatkan oleh keinginan jahat para perusahaan besar monopoli asing berkepentingan untuk menguasai seluruh tanah rakyat agar menjadi sumber bahan mentah sebagai syarat keutungan besar perusahaan-perusahaan besar monopoli asing atau imperialisme. Berdasarkan data yang terangkum dari Poldasu, dalam kurun waktu 2005-2011 telah terjadi 2.883 kasus sengketa lahan. Selain itu data yang terangkum dari Kementan secara nasional para petani di bidang persawahan mengalami pengecilan luas lahan setiap tahunnya, dari tahun 2007 sampai 2010 luas persawahan dari 4,1 juta Ha menjadi 3,5 juta Ha.
            Ditahun 2013 ini tepatnya pada bulan Ramadhan lalu, terjadi kembali ancaman atas penggusuran tanah terhadap masyarakat desa Sidomukti Kabupaten Labuhan Batu Utara. Secara kronologis ancaman penggusuran ini terjadi dari Kabar yang tersiar langsungi mulut bupati Labuhan Batu Utara ketika terselenggaranya Safari Ramadhan di desa Panigoran dan Aek Korsik, bahwa masyarakat akan digusur setelah pelaksanaan perayaan hari raya idul fitri. Pernyataan bupati Labura ini membuat kerabat dan sanak family dari para pejuang Kampung Baru Sidomukti emosional, ada diantara kerabatnya yang siap akan melakukan pembelaan dengan berbagai cara walaupun nyawa melayang, ada yang menangis ketakutan, ada yang mencibir bupati, ada yang bilang pernyataan tersebut tidak sewajarnya dilontarkan oleh Bupati ditengah acara safari ramadhan dan berbagai respon lainnya.
Sikap dan ambisi Bupati untuk melakukan penggusuran warga di Kampung Baru Sidomukti bagaikan petir yang menyambar di siang bolong. Bupati beralasan masyarakat tidak punya dasar dan mengganggu perusahaan PT.Smart Corporation (Sinar Mas Group) dalam menjalankan usahanya. Padahal jika ditelaah lebih jauh berdasarkan bukti sejarah dan administratif, sebagian besar warga yang tinggal di sekitar perkebunan menyampaikan bahwa masyarakat mendiami kampung baru Sidomukti karena punya dasar.
Secara de facto (kenyataan) sejarah, lahan yang saat ini di usahai oleh PT.Smart Corporation dengan tanaman sawit merupakan tanah perkampungan dan perladangan milik rakyat. Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, tanah-tanah eks perkebunan asing di nasionalisasi oleh rakyat berdasarkan seruan presiden Soekarno. Tanah-tanah tersebut dibagi secara rata oleh rakyat untuk kebutuhan tanaman pangan dan penyedia logistik untuk laskar rakyat. Sebanyak lebih kurang 3.000 Ha tanah dibagi dengan pembagian setiap Kepala Keluarga mendapatkan 2 Ha tanah. Dari situlah areal perkebunan Padang Halaban dibagi menjadi beberapa desa, diantaranya : Desa Karanganyar, Desa Sidomulyo, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Lidong, Desa Kertosentono/Brussel, dan Desa Sukadame/Panigoran.
Setelah 9 tahun mengelola tanah dikeluarkanlah surat keterangan pendudukan tanah oleh Kantor Reorganisasi Pendaftaran Tanah (KRPT) tahun 1954-1956 berdasarkan UU Darurat No.08 tahun 1954. Selama itu pula mayarakat mengembangkan produksi tanaman pangan untuk kebutuhan pribadi maupun untuk di beberapa kota besar, seperti di Rantau Prapat, Aek Kanopan dan Kisaran. Sering dengan terpenuhinya kebutuhan pangan warga, berkembang juga kerukunan dan kebudayaan masyarakat. Sampai pada akhirnya di tahun 1965 terjadi peristiwa penculikan beberapa kepala desa ditas perkebunan Padang Halaban yang dilanjutkan kemudian pada tahun 1969-1970 terjadi penggusuran rumah dan tanaman warga oleh perkebunan dan pemerintah, di bekingi oleh aparat bersenjata. Rakyat dianiaya, diteror, di takut-takuti, di perkosa bahkan di bunuh dalam proses selama 1965-1969 tanpa tahu apa alasannya sampai sekarang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tidak semestinya masyarakat yang berjuang meminta haknya kembali dengan membangun Kampung Baru Sidomukti untuk digusur oleh siapapun juga. Jika penggusuran terhadap kampung tetap dilakukan, maka para petani kembali menjadi korban atas hasrat jahat imperialisme meraup keutungan sebesar-besar atas negara Indonesia. Artinya bahwa kedaulatan rakyat akan semakin jauh dari bangsa ini, kesejahteraan akan menjadi mimpi yang jauh dari kenyataan.
Oleh karena itu, kami Front Mahasiswa Nasional Ranting USU mengutuk ancaman penggusuran tersebut yang dilakukan oleh Bupati Labura atas masyarakat desa Sidomukti. Serta menuntut berikan hak penguasaan atas tanah kepada seluruh petani yang dulu pernah dirampas oleh pemerintah maupun swasta, distribusikan tanah kepada petani sebagai syarat dari kesejahteraan bangsa Indonesia.


           

Jumat, 16 Agustus 2013

TOLAK KENAIKAN SPP DALAM BENTUK UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)


UANG KULIAH TUNGGAL BENTUK KENAIKAN UANG KULIAH

Tujuan dibentuknya suatu Negara (Pembukaan UUD 1945 Aline keempat) seperti yang diuraikan dalam “penggalan” pendahuluan dokumen Judicial Review (JR) undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan/KNP) tersebut, hanya akan dapat terwujud ketika pendidikan dapat diselenggarakan secara ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Artinya bahwa, pendidikan diselenggarakan berdasarkan situasi objektif masyarakat, baik secara ekonomi, politik maupun kebudayaan. Dalam implementasinya, hal tersebut akan dimanifestasikan dalam system penyelenggaraan, kurikulum, aksesabilitas, dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Ekspektasi akan terbangunnya bangsa yang cerdas “seperti amanat UUD 1945” dengan tatanan masyarakat yang maju secara ekonomi, politik dan kebudayaan dan tercermin dalam penghidupan yang adil, sejahtera dan berdaulat, sampai saat ini belum bisa terwujud. Kenyataan pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat jauh dari harapan untuk dapat diabdikan bagi kepentingan Rakyat. Pendidikan saat ini, lebih diorientasikan pada kepentingan pasar semata dan, terbukti tidak pernah mampu menjawab persoalan rakyat.
Faktanya bahwa, dari sekian kali pergantian rezim, pendidikan justeru tidak pernah terlepas dari kepentingan Imperialisme dan borjuasi komprador didalam negeri, baik kepentingan secara Ekonomi: Dapat mendatangkan keuntungan yang besar, Secara Politik: Sebagai mesin yang melahirkan analisis-analisis yang menguatkan, melegitimasi atau bahkan melahirkan suatu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah, dan secara Kebudayaan:  Sebagai corong propaganda, sebagai salah satu sandaran bagi Imperialisme dalam mentranspformasikan ide dan kepentingannya, yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu, pemerintah senantiasa dengan tulus memainkan perannya secara maksimal, dalam memuluskan kehendak sang tuan imperialis. Untuk hal tersebut, pemerintah telah membentuk berbagai produk hukum yang menjadi legitimasi terjadinya Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi pendidikan di Indonesia, seperti: PT BHMN Th. 1999 dengan berbagai varian peraturan sebagai manifestasi kesepakatan GATS-WTO, Th. 1995, lahirnya UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003 dan, lahirnya UU BHP Th. 2009, undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012 dan yang terakhir saat ini adalah UKT sebagai turunan dari UU PT.

Undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) adalah salah satu produk hukum di sektor pendidikan, yang dilahirkan dalam situasi penghidupan rakyat yang semakin merosot akibat pelimpahan krisis oleh imperialisme yang terus melakukan penghisapan atas seluruh sumberdaya alam dan tenaga produktif di Indonesia. Secara khusus, dalam situasi pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh rakyat. Dilain sisi, melalui UU tersebut pemerintah terus berupaya melepaskan tanggungjawabnya terhadap pendidikan atasnama otonomi dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk perguran tinggi wacana penerapan uang kuliah tunggal ini berawal dari rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat biaya Pendidikan Tinggi. Wacana baru ini kemudian dibahas dalam  Rapat Rektor PTN se-Indonesia tanggal 20 Januari 2012. Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia kali ini menggulirkan ide penerapan SPP tunggal dan credit earning di PTN se-Indonesia.
UKT merupakan kebijakan yang mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga lulus. Dasar hukum UKT sendiri merujuk pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 88 dan PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Besaran UKT ditentukan dengan menghitung Unit Cost mahasiswa dalam satu semester. Unit Cost merupakan komponen biaya operasional yang diperlukan untuk proses pembelajaran dan utilitasnya di setiap wilayah diluar biaya investasi. Analisis ini memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (gaji dan honor dosen, bahan habis pakai pembelajaran, sarana dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran, pemeliharaan, serta kegiatan pengembangan institusi berupa penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program).
Hubungan lansungnya dengan UU PT sebagai causal fungsional-nya, dalam aspek pembiayaan, pemerintah menjalankan skema pembayaran dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dijelaskan bahwa UKT menghapus seluruh varian biaya yang menjadi Item dalam sistem pembayaran sebelumnya sebagai upaya untuk menghidari terjadinya pungutan diluar biaya wajib bagi mahasiswa. Kenyataannya, UKT tidaklah menghapus seluruh varian tersebut, melainkan menggabungkannya (Compose) menjadi satu sehingga tidak keluar dalam banyak varian. Artinya bahwa, UKT-pun tidak memberikan perubahan significant atas biaya pendidikan, bahkan kenyataan dari kampus-kampus yang telah menerapkan UKT (UNTAD-Palu, UNSOED Purwokerto, UGM Yogyakarta) biaya pendidikannya tetap naik.
Yang dimaksudkan dengan pembayaran SPP tunggal  adalah SPP yang dibayarkan mahasiswa cukup membayar SPP satu kali dalam satu semester atau satu tahun. SPP tunggal diterapkan dengan merata-rata pengeluaran mahasiswa untuk komponen biaya pendidikan seperti SPP, biaya praktikum, biaya pengembangan gedung, dan sebagainya. Kemudian dihitung juga berapa kemampuan membayar tiap mahasiswa, termasuk kemampuan per daerah. Di luar rata-rata itu, kelebihannya akan disubsidi oleh Ditjen Dikti.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan dalam Permendikbud, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah. Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V. Kita melihat dalam pengelompokan pembayaran biaya perkuliahan terjadi pengklasifikasian antara mahasiswa menurut kemampuan ekonominya. Di sisi lain Uang Kuliah Tunggal akan mengantarkan setiap PTN, bahkan fakultas, jurusan dan program studi untuk memiliki hitungan unit cost mahasiswa yang tentunya berbeda. Skema pembiayaan pun semakin banyak. Akan ada PTN, fakultas, bahkan jurusan dan program studi dengan SPP tunggal yang tinggi dan menjadi elitis, dan akan ada yang terkesan jurusan/departemen ‘murahan’.
Dalam UU PT, pemerintah juga mengatur bahwa dengan adanya otonomi, setiap PTN dan PTS memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis biaya pendidikan diluar biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP) berdsarkan bidang study, tingkat harga kebutuhan wilayah dan kemampuan orang tua atau wali dari peserta didik (Manifest sebagai prinsip penerapan UKT). Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28 C ayat (1), pasal 28 E ayat (1) dan 31 ayat (1) UUD 1945. Sebab dengan kondisi yang demikian maka peserta didik tidak dapat memlih secara bebas untuk mengembangkan dirinya yang salah satunya dapat dilakukan dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dikarenakan dibatasi oleh kemampuan pemenuhan biaya studi.


Apa si miskin tidak mmpunyai hak atas pendidikan? 'Miskin' bukanlah keinginan mereka. Mereka ingin mengubahnya dengan pendidikan.

Kamis, 15 Agustus 2013

KEPENTINGAN JAHAT IMPERIALISME DI BALIK APEC


KEPENTINGAN JAHAT IMPERIALISME DI BALIK APEC
13 Agustus 2013 pukul 16:28
“Krisis dunia yang berkepanjangan di tubuh imperialis, sejak tahun 2008 sampai saat ini telah menjadi sangat akut dan kronis, memaksa mereka untuk lebih mengintensifkan dan memasifkan penghisapan atas rakyat di negara-negara jajahan maupun setengah jajahan-setengah feodal demi menjaga sistem monopoli ekonominya agar tetap mencengkram dunia dengan cara memaksa dan merangkul setiap negara hijau agar duduk dan tunduk dalam skema jahat dan palsu organisasi-organisasi internasional buatan imperialis, salah satunya yaitu Asia Pasific Economy Coorperation (APEC)

Pada tahun 1989 melalui inisiatif negara-negara imperialisme di wilayah asia dan pasific seperti AS, China, Rusia, Australia, dan Kanada, mendeklarasikan sebuah organisasi kerja sama ekonomi dan perdagangan di wilayah asia dan pasific yaitu Asia Pasific Economic Coorperation. Organisasi yang beranggotakan 21 negara asia dan pasific ini merupakan forum kerja sama berbagai negara di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi. Sampai saat ini, APEC telah berhasil melaksanakan 20 kali pertemuan tingkat tinggi atau KTT APEC di berbagai negara anggotanya. Namun pada tahun 1994 di bogor merupakan catatan penting dalam perjalanannya, melalui pertemuan 21 anggota APEC telah menyetujui target pencapaian dalam kerja sama perdagangan dan investasi atau yang lebih dikenal sebagaiBogor Goals. Sehingga kemudian kesepakatan tersebut menjadi mainset setiap negara termasuk Indonesia untuk dapat menjalankan sistem ekonomi liberal.
Ditinjau dari segi demografis, APEC merupakan organisasi yang besar karena menaungi penduduk sekitar 2,7 milyar jiwa. Empat belas dari 21 Ekonomi Anggota APEC merupakan 40 Ekonomi pengekspor terbesar di dunia, sementara sembilan anggota APEC tercatat sebagai anggota G20. Selain itu, setiap tahun Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri-Menteri lain hadir dalam pertemuan-pertemuan APEC. Kehadiran para Pemimpin dan Menteri APEC tersebut selama ini juga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan pembahasan masalah-masalah bilateral dan regional. Para pimpinan negara tergabung dalam leadership APEC yang menjalankan rapat setiap 1 tahun sekali. Rapat tahunan APEC merupakan hasil dari penilaian dari Senior Oficial Meeting (SOM) yang kemudian dijadikan bahan untuk merumuskan kebijakan APEC oleh leadership.
Sampai saat ini APEC telah berperan penting dalam setiap agenda perdagangan multilateral. Di tahun 1994, APEC memberikan kontribusi signifikan bagi terselesaikannya Putaran Uruguay di bawah perundingan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) serta berhasil menyepakati target kerja sama ekonomi dan perdagangan bersama seluruh anggota APEC yang termanifestasi dalam Bogor Goals. Keberhasilan ini telah mendorong terbentuknya organisasi perdagangan dunia WTO. Kini, forum kerja sama APEC dipandang sebagai salah satu arena kunci guna mendorong terselesaikannya Putaran Doha.
Mekanisme kerja APEC bermuara pada para Pemimpin Ekonomi APEC yang melakukan pertemuan setahun sekali dalam APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM). Di bawah itu, para Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan APEC berkoordinasi dalam APEC Ministerial Meeting (AMM) menggariskan arah kerja sama kawasan. Hasil kesepakatan para Pemimpin Ekonomi dan Menteri APEC tersebut selanjutnya diterjemahkan oleh para Pejabat Tinggi (Senior Officials) APEC untuk dilaksanakan oleh para pengambil kebijakan dan kelompok ahli masing-masing Ekonomi yang bertemu dalam berbagai Komite dan Kelompok Kerja di APEC. Di sisi lain para pengusaha-pengusaha monopoli besar diberbagai negara anggota APEC ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan sektoral APEC khususnya dibidang usaha dan bisnis. Hal ini terlihat dengan adanya APEC Bussines Advisory Council (ABAC) yang beranggotakan 6 orang dari setiap negara, terdaftar dalam struktur organisasi APEC langsung dibawah AELM.
Di tahun 2013 ini, Indonesia menjadi kepanitian dan keketuaan pertemuan tahunan APEC atau KTT APEC ke 21 yang diselenggarakan mulai bulan Desember 2012-Oktober 2013 di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Medan, Bali. Keinginan yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk dapat menjamu para tamu luar negerinya, disikapi langsung oleh Presiden SBY melalui Keppres No. 22/2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI tahun 2013. Bahkan untuk memaksimalkan rangkaian kegiatan KTT APEC ke 21 di Indonesia, Presiden langsung menunjuk para kabinet menteri serta para kepala aparat keamanan Indonesia seperti Panglima TNI dan Kapolri untuk menjadi panitia demi terselenggaranya pertemuan tersebut.
Dalam rangkaian pertemuan KTT APEC tahun 2013 ini, Indonesia telah menyiapkan 12 sektor kerja sama yang akan dipromosikan dalam pertemuan awal APEC di Senior Meeting Office mulai bulan Januari-Juli 2013 di 3 kota besar di Indonesia (Jakarta-Surabaya-Medan). 12 sektor tersebut adalah  (1) mendukung sistem perdagangan multilateral dengan memastikan tercapainya hasil konkrit pada pertemuan tingkat Menteri WTO di Bali pada bulan Desember 2013; (2) pengembangan konektivitas Indonesia; (3) pembangunan dan investasi infrastruktur; (4) peningkatan daya saing global untuk sektor UMKM dan perempuan; (5) peningkatan kesejahteraan petani; (6) pengembangan model sistem kesehatan yang berkelanjutan; (7) mengarusutamakan isu-isu kelautan; (8) pengembangan produk berbasis pertanian untuk mendukung upaya pengurangan kemiskinan; (9) memfasilitasi kesiaptanggapan personel bencana alam; (10) mendorong kerja sama pendidikan lintas batas; (11) mendorong fasilitasi perjalanan untuk wisatawan; (12) dan hal-hal lain berkaitan dengan pengembangan kapasitas Indonesia dalam perdagangan internasional serta memastikan bahwa pasar internasional tetap terbuka bagi ekspor Indonesia. Pada pertemuan SOM III di Medan tanggal 22 Juni – 6 Juli 2013 telah disepakati 18 sektor kerja sama dan 12 diantaranya adalah kesemua sektor yang dipromosikan Indonesia diatas. Dan dipastikan 18 sektor tersebut akan di teruskan pada pertemuan WTO bulan desember mendatang di Bali.
Kemudian apa sebenarnya mamfaat organisasi APEC bagi seluruh rakyat Indonesia ?? Hal ini patut menjadi perhatian kita bersama sebagai pihak yang menjadi objek dalam  setiap kerja sama multilateral negara.
Mamfaat APEC ???
Ditengah krisis imperialisme yang berkepanjangan sampai saat ini, sangat berdampak kepada turunnya indeks perkembangan ekonomi di berbagai negara-negara imperialis. Bahkan di beberapa negara Eropa seperti Yunani dan Cyprus telah terjadi krisis moneter akut yang mengakibatkan negara tersebut coleps. Tingkat pengangguran terus meningkat setiap tahun, diantaranya seperti Inggris, Jerman, dan Perancis angka pengangguran meningkat sampai 7,89 % tahun 2012 . Sementara itu banyak rakyat yang semakin hari semakin banyak turun ke jalan untuk menolak pemotongan dan pencabutan subsidi-subsidi publik seperti pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dll. Ini tidak lain dikarenakan oleh ketimpangan ekonomi yang diciptakan oleh imperialisme telah menurunkan kemampuan ekonomi rakyat, sehingga barang-barang yang setiap hari mereka hasilkan tidak mampu lagi terserap oleh konsumen dan membusuk.
Untuk dapat keluar dari krisis ekonominya, imperialisme semakin giat mencari cara demi menyelamatkan modal dan sistem monopoli mereka. Oleh karena itu mereka terus mencari negara-negara topangan yang dapat dijadikan lahan penyelamat dari krisis akut imperialisme. Pemerintahan dalam negeri diciptakan menjadi penghamba kepada sistemnya agar penghisapan mereka tetap aman dan terkendali. Dalam mengelabui rakyat atas penghisapannya, imperialisme menciptakan berbagai lingkaran organisasi dalam kedok kemanusiaan dan kesejahteraan manusia, namun esensinya adalah untuk dapat lebih mengintensifkan dan memasifkan penghisapannya atas kehidupan rakyat. APEC sebagai organisasi internasional buatannya, semakin digunakan untuk dapat memonopoli pasar dan sumber daya alam di berbagai wilayah negara anggota demi meraup keuntungan sebesar-besarnya guna menyehatkan kembali krisis yang terjadi di tubuh imperialisme itu sendiri.
APEC adalah organisasi internasional yang fokus dalam kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, serta investasi. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa sejak APEC pertama kali dideklarasikan tahun 1989 sampai saat ini telah banyak berperan dalam hal perdagangan yang mencakup dua poros bagian wilayah dunia Asia-Pasifik. Artinya APEC secara prinsip mempercayai pembangunan ekonomi nasional dan dunia sangat bergantung kepada perdagangan luas menembus batas setiap negara. Hal ini terbukti dalam berbagai aturan-aturan yang telah disepakati dalam 4 prinsip organisasi APEC, yang salah satunya adalah menekankan kepada setiap anggota APEC untuk dapat memangkas setiap faktor penghambat alur perdagangan baik rill maupun non rill. Bahkan APEC juga menegaskan dalam menuju ekonomi berkembang dan maju haruslah terlebih dahulu menerapkan liberalisasi di setiap sektor masyarakat.
Dengan prinsip ekonomi liberal maka secara otomatis kegiatan ekonomi negara hanya terpusat terhadap investor-investor dan pemodal-pemodal besar dalam dan luar negeri. Kegiatan ekonomi rakyat secara mayoritas akan mengecil dan menjadikan keadaan sosial ekonomi rakyat terus mengalami penurunan kian waktu. Akibatnya menciptakan ketimpangan ekonomi yang signifikan dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Data CEDS menunjukkan angka koefisien gini di Indonesia terus meningkat dari tahun 1990 yaitu 0,29 dan di tahun 2002 menembus angka 0,59 dan di 2010 terus meningkat. Hal yang paling dominan disebabkan oleh tersingkirnya kegiatan ekonomi rakyat dari lahan produksinya seperti perampasan tanah oleh perusahaan-perusahaan swasta dan negara, upah buruh yang semakin jauh dari standar kelayakan, penggusuran pedagang kaki lima, serta menyempitnya lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat.
Pemusatan atau pemonopolian lahan produksi oleh segilitir pemodal (borjuasi nasional dan borjuasi besar komperador) serta tuan tanah di dalam negeri terus semakin menggila mengingat Indonesia yang bergabung dalam keaanggotaan APEC wajib mejalankan prinsip dalam organisasi APEC yaitu menjadikan perdagangan makro dan investasi menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi berkembang di tahun 2010 dan ekonomi maju di tahun 2020 (Bogor Goals). Sehingga imperialisme dapat terus meraup keuntungan melalui pengeksploitasian sumber daya alam (pertambangan, energi, dan mineral), tenaga kerja murah, pemasaran yang menjanjikan mengingat populasi Indonesia merupakan terbesar ke-4 di dunia. Untuk lebih memuluskan penghisapannya, APEC di tahun 2004 semakin giat mengintervensi setiap kebijakan pemerintah dalam hal reformasi struktutal birokrasi di bidang Undang-Undang, tata kelola publik dan perusahaan, kebijakan persaingan dunia usaha, dan penguatan infrastruktur hukum ekonomi. Hal tersebut jelas mengancam hak ekonomi rakyat dimana pemodal asing dan dalam negeri akan semakin beringas mengambil secara paksa lahan ekonomi rakyat baik upah, tanah, dan kerja.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya serta memiliki jumlah populasi yang cukup besar, menjadikan negara ini sebagai tanah surga bagi perusahaan-perusahaan monopoli besar dunia untuk dapat memamfaatkanya. Maka tak heran jika tahun 2013 ini pertemuan APEC diselenggarakan di Indonesia, selain watak dari pemerintahannya yang tunduk kepada kepentingan asing juga tersedianya berbagai potensi untuk kepentingan penghisapan mereka. Sehingga rakyat terus semakin dijadikan korban atas  kesakitan dan kerakusan sistem imperialisme pimpinan AS.
Rakyat Indonesia semakin dijadikan tidak produktif dengan pembatasan-pembatasan  fasilitas dan modal oleh negara. Kondisi ini sengaja diciptakan agar rakyat benar-benar menjadi konsumen aktif atas barang-barang yang mereka produksi setiap harinya. Disisi lain keran investasi asing terus dibuka lebar agar perusahaan-perusahaan besar mereka dapat meraup keuntungan lebih dengan tenaga kerja murah di Indonesia serta semakin banyaknya lahan ekonomi yang bisa dikuasai untuk dieksploitasi oleh mereka.
Oleh karena itu APEC sebagai organisasi perdangangan dan investasi internasional tidaklah merupakan organisasi yang bertujuan untuk memajukan taraf ekonomi rakyat melainkan sengaja diciptakan untuk menjadi poros dari skema penghisapan  imperialisme atas rakyat diberbagai negara jajahan dan setengah jajahan. Harapan kesejahteraan yang mereka gembor-gemborkan adalah sebuah kebohongan besar untuk mengelabui segenap rakyat Indonesia. Maka dari itu mari kita kampanyekan bersama bahwa organisasi internasional APEC merupakan organisasi yang sama sekali tidak berguna untuk mensejahterakan perekonomian rakyat saat ini. Malah sebaliknya organisasi ini adalah ancaman besar bagi kehidupan rakyat Indonesia ditengah krisis ekonomi yang semakin parah. JUNK APEC!!!!

Front Mahasiswa Nasional : Propaganda HUT RI ke-68


Brosur Propoganda:
HUT RI Ke-68
Belajar dan Berjuang Untuk Mengabdi Pada Kemerdekaan Sejati Rakyat Indonesia
Salam Demokrasi!
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar dan teristimewa di dunia yang letaknya sangat strategis. Berdasarkanlaporan Indonesia melalui konferensi PBB pada Tahun 1987, ada sekitar 17.508 pulau dan 5 pulau besar yang membentang dari Sabang sampai Merakau. Sehingga posisi ini sangat mempengaruhi percaturan dunia baik itu di bidang ekonomi,politik serta sosial-budaya.  Indonesia kaya akan sumber daya alam yang melimpah ruah pula. Hasil lautnya, darat, tambang, hutan tak ternilai hargannya. Sementara jika dilihat dari sumber daya manusianya, Indonesia menempati urutan keempat terbanyak penduduknya di dunia, yang dihiasi akan keanekaragaman suku, agama, ras, yang membuat negara Indonesia menjadi sempurna.
oleh  karena itu pula, kolonial asing tertarik untuk menguras/menghisap sumber kekayaan alam, manusia di negeri ini. Alhasil, Rakyat Indonesia terjajah beratus-ratus tahun lamanya  oleh Belanda dan dilanjutkan oleh fasis Jepang. Namun  Rakyat Indonesia bukanlah rakyat yang bertipe lemah dan tunduk ditindas. Revolusi Borjuis Agustus 1945 adalah puncak dari pergolakan yang membakar kesadaran massa rakyat sejak awal abad ke-17, dan pergolakan yang paling massif sejak awal abad 20. Rakyat Indonesia berhasil mengusir penjajahan langsung atau menghancurkan pemerintahan jajahan yang ada di Indonesia. Akan tetapi gagal membebaskan diri sepenuhnya dari cengkeraman Imperialis, karena masih bercokolnya kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik mereka di Indonesia, terutama melalui komprador-kompradornya [1]di dalam negeri.Kemudian lahirlah pertanyaan yang paling mendasar atas  keadaan objektif hari ini, Apakah benar Indonesia sudah merdeka baik secara politik, ekonomi, sosial dan budaya di HUT RI Ke-68 ? Tentu ini bisa terjawab jika kita mengerti akan makna kemerdekaan secara hakiki yakni Merdeka dan berdaulat atas negaranya sendiri yang mempunyai identitas nasional yang bebas dari belenggu Imperialis AS dan feodal[2] serta sekaligus mengukuhkan identitas kebangsaan yakni identitas masyarakat yang mandiri dan bersatu secara teritori, ekonomi, bahasa, dan karakter nasional.
                   Akan tetapi secara historis kemerdekaan revolusi borjuis [3]tahun 1945 sampai dengan tahun 2013 yang telah mencapai usia ke-68, tentu mejadi sebuah ceremonial bagi kemerdekaan yang dirayakan oleh rezim boneka beserta tuan tanah di Indonesia. karena dibalik kemerdekaan tersirat dalam perjanjian-perjanjian kompromis dahulu  oleh founding father dengan pihak musuh.  Indonesia resmi menjadi negara Setengah Jajahan melalui kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 yang ditandatangai oleh Hatta dan Sjahrir. Melalui KMB tersebut, imperialisme menemukan klik reaksioner dalam negeri yang memberikan banyak keuntungan secara ekonomi, politik, budaya dan kemiliteran bagi imperialisme serta menimbulkan kerugian di pihak rakyat Indonesia. Secara ekonomi, perjanjian KMB telah memberikan jaminan terhadap keberlangsungan kepentingan-kepentingan imperialisme di Indonesia, terutama dari upaya-upaya nasionalisasi. Secara politik, perjanjian KMB telah menempatkan Indonesia sebagai anggota negara persemakmuran di bawah kaki imperialisme Belanda yang sekarang pada kekuatan Imperialis AS. Demikian pula secara kemiliteran, imperialisme mendapatkan keuntungan karena tidak harus berhadap-hadapan secara langsung dengan kekuatan bersenjata rakyat yang akan memakan biaya dan menimbulkan kerugian besar di pihak mereka. Dominasi imperialis di Indonesia melahirkan klas borjuis besar komparador, klas borjuis perpanjangan tangan yang dengan setia melayani kepentingan imperialis, atau kerap disebut Neokolonialisme.[4] Demikian pula Revolusi Agustus 1945 gagal menghancurkan kekuatan feodalisme. Justru feodalisme lah yang menjadi basis sosial bagi imperialis agar bisa mempertahankan syarat-syarat hidupnya yaitu tersedianya bahan mentah, tenaga kerja murah, tempat pemasaran, dan eksport capital untuk keuntungan industri mereka.
Dominasi Imperialisme khususnya AS di Indonesia semakin nyata pasca naiknya Jenderal Soeharto sebagai rezim boneka Imperialisme pimpinan AS. Selama pemerintah Soeharto, negeri-negeri Imperialis menancapkan dominasinya di Indonesia dengan cara mengeruk sumber daya alam Indonesia baik yang di daratan dan perairan, mengeksploitasi tenaga kerja Indonesia dan menjadikan rakyat Indonesia sebagai konsumen dan pasar bagi produk barang dan jasa milik negeri-negeri Imperialis. Untuk melanggengkan kepentingan hal tersebut, rezim boneka Soeharto pun melakukan berbagai macam tindakan kekerasan, pelanggaran HAM dan represif terhadap gerakan rakyat baik, buruh, tani, mahasiswa yang mencoba menuntut hak-hak demokratis mereka.  Walaupun rezim boneka Soeharto yang memakan jutaan korban jiwa untuk memuluskan kepentingan Imperialis telah tumbang (Menurut Komandan; Resimen Para Komando Angkatan Darat/RPKAD Sarwo Edhie, Hampir 3 juta rakyat dibantai) untuk membangun Rezim boneka Soeharto). Namun ironi, di bawah tampuk kepemimpinan rezim SBY semakin menjadi-menjadi melakukan penindasanya terhadap rakyat Indonesia. Sejak periode I sampai ke-II, SBY telah mengambil kebijakan dengan menaikkan harga BBM sebanyak 4 kali. kemudian memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport, menjual blok Cepu kepada PT Exxon Mobile Indonesia, memberikan isyarat pada Total E&P untuk memperpanjang. Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Negara perusahaan asing menguasai 70 persen pertambangan migas, 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, timah dan 85 persen tambang tembaga dan emas [5](tentu itu realese dari pemerintah, pasti di lapangan akan jauh dari data tersebut). kemudian melakukan perampasan tanah kepada tani untuk perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran, pemerintah juga tidak mampu melindungi keselamatan bagi buruh migran. Sedangkan persoalan lain menggabungkan anggaran pendidikan dengan gaji-tunjangan bagi guru, dosen dan karyawan sehingga pendidikan yang mahal bahkan secara ekstrem liberasasi di dunia pendidikan dengan adanya UU PT. Ditambah Kawasan Ekonomi khusus, MP3EI, UU Pengadaan Tanah, UU Ormas dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat Indonesia.
HUT RI Ke-68 & Wajah Kusam Pendidikan Indonesia
Yang perlu diingat bahwa salah-satu tujuan Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang termaktub dalam pembukaan alinea ke 4. Tentunya untuk mewujudkan cita-cita tersebut harus dapat dijamin oleh negara atau dalam hal ini pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas hidup, kebudayaan, taraf berpikir, ilmu pengetahuan dan peradaban rakyat Indonesia. Pemerintah harus dapat mendayagunakan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya menciptakan tenaga kerja-tenaga kerja ahli yang mampu mengembangkan perekonomian, teknologi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Namun dengan adanya keberadaan rezim boneka Imperialis pimpinan AS yakni SBY-Boediono yang disokong dengan para borjuasi komprador dan kapitalis birokrat selalu membuat rakyat Indonesia masuk dalam ke lubang lumpur kenistaan. Hal ini ditandai dengan masih tinggi angka kemiskinan, masih rendahnya akses pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, mahalnya biaya pendidikan, tidak meratanya dan minimnya persebaran fasilitas pendidikan, tinggi angka buta huruf, tinggi angka putus sekolah, tingginya angka pengangguran terbuka dan masih banyak lagi. Dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia di sektor pendidikan ditentukan oleh keadaan atau kondisi obyektif yang dihadapi oleh rakyat Indonesia.
Tingginya angka kemiskinan di desa [6]tentunya akan berpengaruh dengan kualitas dan akses pendidikan bagi masyarakat Pedesaan. Apalagi dengan minimnya fasilitas seperti, gedung, ruang kelas, laboratorium dan perpustakaan. Diperparah lagi dengan adanya pungutan-pungutan baik yang terjadi di pendidikan dasar dan menengah,  angka putus sekolah yang ada di pedesaan semakin tinggi. Tingginya angka putus sekolah di pedesaan juga dipengaruhi oleh besarnya nominal biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh keluarga di petani di pedesaan. Biaya pendidikan ini biasanya meliputi dalam hal ini ongkos perjalanan sang anak, biaya pakaian, biaya alat tulis dan pungutan atau biaya pendidikan di Indonesia. tentunya persoalan kemiskinan di perkotaan akan melahirkan permasalahan sosial yang lebih kompleks. Semantara Kemiskinan yang terjadi di perkotaan diperburuk penduduk desa yang melakukan urbanisasi. Urbanisasi penduduk desa ke kota, dikarenakan di pedesaan tidak terdapat lapangan pekerjaan (hilangnya akses atas tanah karena monopoli)  yang mampu memperbaiki nasib atau meningkatkan kesejahteraan mereka. Kemiskinan yang terjadi di perkotaan pun, mendorong terjadinya banyak persoalan sosial seperti tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pengangguran, maraknya kegiatana anti sosial, dan sebagainya.  Hal ini dikarenakan mereka yang bekerja sebagai buruh atau pekerja kasar atau kuli bangunan-pasar tidak mendapatkan upah yang layak atau mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Tentu penerapan upah murah inilah yang menjadi faktor utama selain praktek komersialiasi pendidikan bagi masyarakat miskin di perkotaan sangat rendah sekali peluangnya untuk mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sektor pendidikan yang harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk meningkatkan sumber daya manusia demi kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan konstitusi UUD 1945 beserta pasalnya sebagai pedoman Negera RI Merdeka, sudah menjadi sebatas khiasan yang diinjak-injak dengan liberalisasi di dunia pendidikan khususnya pendidikan tinggi Indonesia. tentu dengan adanya kebijakan UU Dikti secara terbuka negara  menyerahkan pendidikan tinggi pada kepentingan Imperialis atau pemilik modal untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari dunia pendidikan tinggi. Manifestasi dari UU PT bisa dilihat dari sistem pembayaran baru yakni UKT yang hakekatnya bertujuan menaikkan “Uang Kuliah Tinggi” serta berbagai kerjasama kampus dengan tuan tanah baik lokal ataupun besar yang menjadikan kampus sebagai investasi dan kedok sosial untuk menguasai lahan di Indonesia. bahkan kerjasama Imperialis AS dengan Indonesia melalui pendidikan tinggi semakin massif dan membahayakan. Kerjasama sama penelitian, kurikulum, pergantian pelajar/dosen Indonesia-AS, program American Corner,  merupakan skema untuk transformasi budaya Imperialisme demi kepentingan penguasan atas ekonomi, politik dan budaya di Indonesia. selain itu Imperialis AS menganggap bahwa sektor pendidikan di Indonesia sangat menarik untuk mendapatkan untung yang besar bagi perusahan-perusahan raksasa AS yang sedang mengalami krisis berkepanjangan.
Dengan kondisi sedemikian rupa, tentunya kita harus menuntut hak-hak demokratis rakyat Indonesia pada umum dan mahasiswa di pada khususnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkampanyekan persoalan yang dihadapi oleh rakyat kepada massa luas bahwa penyebabnya berasal dari sistem setengah jajahan dan setengah feudal yang dijalankan oleh rezim boneka SBY-Boediono bersama borjuasi komprador. Hal ini ditujukan untuk membangkitkan kesadaran massa luas untuk berjuang mendapatkan hak-haknya dan juga ajang untuk memblejeti kebusukan rezim SBY Boedino yang hanya membuat airmata dan darah rakyat Indonesia terus mengalir tiap detiknya.
Dalam rangka memperingati HUT RI ke 68 dan Hari Buta Aksara, kita menuntut kepada rezim SBY-Boediono untuk:
1.                  Pendidikan Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi Pada Rakyat
2.                  Sekolah Gratis, Kuliah Murah, UU PT-UKT Dibatalkan
3.                  Hentikan Liberalisasi, komersialisasi, Privatisasi di Dunia Pendidikan (Junk WTO,APEC))
4.                  Berikan kesejahteraan bagi guru, dosen dan karyawan dengan pos anggaran yang terpisah dari anggaran pendidikan
5.                  Sediakan Sarana dan Fasilitas pendidikan yang memadai
6.                  Berantas Korupsi di dunia Pendidikan
7.                  Berantas buta huruf di Indonesia(Menjelang  Hari Buta Aksara 8 September)
8.                  Menciptakan dan Perluas Lapangan Pekerjaan Bagi  Rakyat Indonesia
9.                  Berikan Upah Layak Bagi buruh dan Hentikan PHK
10.              Hentikan Monopoli dan Perampasan atas Tanah
Demikianlah bahan propoganda untuk Menyambut HUT RI Ke-68. Sambut Hari kemerdekaan dengan Semangat Pelayanan Massa di kampus-kampus menuju Kota sampai ke Desa-desa!
Merdeka Tanda Tanya (?) Atau Merdeka Tanda Seru (!) Semua ada ditangan kita!
Jayalah Perjuangan Rakyat Indonesia !
Jayalah Front Mahasiswa Nasional !
Pimpinana Pusat
Front Mahasiswa Nasional (FMN)


L. Muh. Hasan Harry Sandy Ame