Minggu, 13 Oktober 2013

PERNYATAAN SIKAP LARANGAN INAGURASI DAN TINDAKAN INTIMIDASI KAMPUS TERHADAP MAHASISWA



MENGECAM TINDAKAN INTIMIDASI KAMPUS USU TERHADAP MAHASISWA

Dominasi imperialisme (US) terhadap kedaulatan bangsa Indonesia sampai saat ini semakin dalam dan akut. Imperialisme (US) yang berwatak ekspansif, eksploitatif, dan akumulatif serta mempunyai 3 kepentingan dasar atas keadaan masyarakat  serta keadaan alam Indonesia yaitu tenaga kerja murah, pasar, dan juga bahan mentah. Telah bertanggung jawab atas betapa peliknya kehidupan masyarakat Indonesia. Dapat dilihat bagaimana kemiskinan masih menjadi jurang besar yang menganga dan siap mengancam setiap kehidupan masyarakat disebabkan tidak tersedianya lapangan pekerjaan baik di desa maupun dikota. Keadaan tersebut semakin diperparah dengan terjadinya berbagai disorientasi atas keberlangsungan simpul-simpul kebudayaan bangsa yang terus kian hari mengalami degradasi. Suatu hal yang menjadi relevansi atas sistem penghisapan dan penindasan imperialisme untuk selalu menggunakan berbagai instrumen baik sosial, ekonomi, budaya, dan politik untuk tetap mempertahankan sistem penindasan tersebut terhindar dari seluruh perlawanan massa rakyat.  Begitu juga terhadap dunia pendidikan Indonesia telah menjadi korban atas sistem imperialisme (AS). Pendidikan bangsa saat ini hanya dijadikan sebagai alat hegemoni pemikiran masyarakat untuk tetap terilusi dengan sistem penindasan serta menjadi alat penyedia tenaga kerja berskill murah. Artinya bahwa pendidikan saat ini tak lagi menjadi alat untuk meretaskan segala persoalan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945, melainkan didisfungsi menjadi aset yang dapat menguntungkan kepentingan para borjuasi besar komprador -imperialisme (US).
Sejatinya pendidikan merupakan sebuah kebutuhan dasar manusia untuk dapat mempertahankan eksistensi kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan harapan tersebut maka salah satunya sangat dibutuhkan prinsip kebebasan dalam  proses pelaksanaannya baik bersifat intern maupun ekstern. Sebab dengan adanya prinsip kebebasan tersebut, maka akan menunjang dialektika perkembangan pengetahuan sebagai unsur utama dalam pendidikan itu semakin pesat.   Lembaga pendidikan tinggi merupakan salah satu infrastruktur pendidikan di Indonesia yang bertujuan mendidik dan melahirkan setiap pengeyam pendidikan (mahasiswa) agar menjadi orang yang mempunyai pemahaman dan pengetahuan radikal ditengah-tengah masyarakat. Sehingga ia berguna dan bermamfaat terhadap seluruh persoalan masyarakat.
Namun harapan pendidikan tersebut menjadi semakin semu, khususnya di Universitas Sumatera Utara, dimana pada tahun 2013 ini melalui surat edaran PR III telah menunjukkan secara fulgar bahwa kampus USU sangat anti terhadap kebebasan yang esensinya berarti anti dengan kemajuan. Surat edaran tersebut berisikan terkait pelarangan kegiatan inagurasi (penjajakan mahasiswa baru) terhadap seluruh fakultas dan jurusan. Padahal secara kebutuhannya,  kegiatan tersebut selain telah menjadi tradisi turun-temurun dalam kehidupan mahasiswa di kampus juga bertujuan sebagai kegiatan transformasi paradigma berfikir dari yang dulunya siswa menjadi mahasiswa, dimana mereka dituntut untuk mempunyai pemikiran kritis dan radikal terhadap segala fenomena yang terjadi baik didalam kampus maupun diluar kampus.  Dengan pertimbangan yang mendasar akan kebutuhan kegiatan inagurasi terhadap seluruh mahasiswa baru, maka hampir diseluruh jurusan melalui organisasi dependen jurusan (HMD) tetap melaksanakan kegiatan inagurasi tersebut. Namun sungguh ironis, ketika pasca pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata dijumpai terdapat sejumlah mahasiswa yang menerima tindakan intimidasi berupa ancaman skorsing 1 tahun dan bahkan drop out (pemecatan)  dari pihak kampus. Para mahasiswa tersebut antara lain yaitu Gubernur Pema Fakultas Pertanian USU, Ketua HMD HIMAGROTEK, Ketua acara inagurasi HIMAGROTEK. Padahal tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran atas tujuan dari pendidikan baik secara fundamental maupun secara landasan hukumnya.

Larangan Inagurasi dan Tindakan Intimidasi merupakan pelanggaran fungsi pendidikan
Sesuai dengan penjelasan diatas, bahwa pelaksanaan pendidikan harus mempunyai prinsip kebebasan atau demokratis. Sebab prinsip tersebut akan menunjang proses kemajuan ilmu pengetahuan yang berguna untuk meretaskan berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyat saat ini. Secara rasional bagaimana ilmu pengetahuan bisa berkembangan maju jika proses perkembangan dikekang oleh sistem fasisme yang memang sengaja diciptakan oleh dominasi imperialisme, feodalisme, dan kapitalis birokrat untuk memaksa rakyat dan juga mahasiswa agar terus tunduk dengan sistem penindasan setengah jajahan setengah feodal yang menciptakan penderitaan panjang bagi rakyat.
Surat Edaran PR III USU merupakan bukti bahwa instrumen pendidikan tinggi tersebut tidak lagi menjalankan fungsi dari pendidikan sebagai alat memanusiakan manusia. Sebab seluruh mahasiswa dilarang dan dibungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul didalam kampus melalui larangan inagurasi. Padahal sesungguhnya esensi dari kegiatan tersebut merupakan ruang pembelajaran karakter mahasiswa baru yang dituntut mempunyai ciri radikal dan kritis secara pola pikir. Namun kenyataannya jika hal tersebut terjadi maka kampus secara sengaja dan fulgar ingin menghancurkan karakter mahasiswa yang seharusnya mampu menjadi benteng kebudayaan rakyat. Proses pembungkaman ini juga menjadi dugaan kuat kita bersama bahwa kampus takut akan kemunculan perlawanan seluruh mahasiswa karena mengingat kondisi pendidikan saat ini telah diliberalisasi sehingga berdampak kepada  seluruh rakyat dan khususnya mahasiswa terjebak dengan akses pendidikan yang rumit dan mahal. Buktinya dapat dirasakan dengan ditetapkannya UU-PT dan Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang UKT, menyebabkan banyak mahasiswa baru yang terhambat dalam mendapatkan akses pendidikan karena mahalnya biaya kuliah.  Kondisi tersebut menjadi potensi pemicu akan bangkitnya perlawanan mahasiswa terhadap tindakan agresif kampus yang sengaja diciptakan oleh dominasi 3 musuh rakyat untuk menjadikan pendidikan sebagai alat propaganda hitam guna menghegemoni rakyat akan sistem penindasan saat ini dan investasi modal para borjuasi besar komprador.
Oleh karena itu, tindakan reaksioner kampus dengan melarang kegiatan inagurasi dan sengaja mengintimidasi para mahasiswa yang menuntut kebebasan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Karena memang secara esensinya tidak sesuai atas fungsi dari pendidikan itu sendiri.

Larangan Inagurasi dan Tindakan Intimidasi merupakan pelanggaran secara administrasi hukum
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berprinsip kesejahteraan rakyat atau wellfare state. Artinya bahwa setiap regulasi hukum yang dilahirkan harusnya mempunyai orietasi untuk bisa mensejahterakan rakyatnya. Mengenai proses pendidikan Indonesia, hal tersebut telah jelas diatur dalam Konstitusi UUD 1945 sebagai landasan dan cita-cita negara Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945 dijelaskan fungsi dan penanggung jawab pendidikan, dimana telah diamanatkan bahwa pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur segala hal ikhwal kehidupan rakyat, bertujuan untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan pengetahuan secara dialektis untuk menunjang kecerdasan rakyat maka haruslah dijamin kebebasan perkembangan pengetahuan tersebut eksis didalam proses pelaksanaan pendidikannya. Tidak hanya itu saja, terdapat juga pasal di dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjamin akan kebebasan rakyat dalam proses perkembangan secara kebudayaan sosial. Dimana dijelaskan pada pasal 28, yaitu ; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya”. Jelas bahwa sejatinya melalui amanat konstitusi negara Indonesia menjamin akan kebebasan secara ekonomi, sosial, dan politik setiap warga negaranya.
Sementara itu terkait dengan jaminan kebebasan mahasiswa dalam melaksanakan proses pendidikannya didalam kampus, pada UU-Pendidikan tinggi nomor 12 tahun 2012  juga ditegaskan terkait pelaksanaan pendidikan khususnya pendidikan tinggi pasal 35 ayat 4 tentang kurikulum pendidikan tinggi, yaitu “Kurikulum Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler”. Tidak hanya itu saja, di pasal 77 ayat 4 tentang organisasi kemahasiswaan juga ditegaskan bahwa  Perguruan Tinggi menyediakan sarana, prasarana, dan dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan” . Dari rentetan regulasi hukum tersebut telah membuktikan bahwa tindakan kampus USU yang melarang kegiatan inagurasi dan bahkan mengintimidasi mahasiswa yang menyelenggarakannya, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang nyata.
Sebuah keironisan kita bersama, bagaimana kampus saat ini bukan menjadi intrumen penyelenggara pendidikan untuk menuju perubahan peradaban masyarakat yang maju, melainkan telah didisfungsikan menjadi penghambat dari proses kemajuan peradaban bangsa dengan tindakan-tindakan anti kemajuannya.
Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting USU mengecam atas tindakan agresif kampus terkait larangan inagurasi dan tindakan intimidasi terhadap sejumlah mahasiswa, sebab sejatinya tindakan tersebut tidak lain merupakan pelanggaran atas hak demokratis mahasiswa dan fungsi dari pendidikan itu sendiri.

Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat !!!
Jayalah Perjuangan Massa !!!










Medan, 13 Oktober 2013
Pimpinan Kolektif FMN Ranting USU





Thariq Tsaqib
Ketua Umum





Tidak ada komentar:

Posting Komentar