MENGECAM TINDAKAN INTIMIDASI KAMPUS
USU TERHADAP MAHASISWA
Dominasi imperialisme (US) terhadap kedaulatan bangsa Indonesia sampai saat
ini semakin dalam dan akut. Imperialisme (US) yang berwatak ekspansif,
eksploitatif, dan akumulatif serta mempunyai 3 kepentingan dasar atas keadaan
masyarakat serta keadaan alam Indonesia
yaitu tenaga kerja murah, pasar, dan juga bahan mentah. Telah bertanggung jawab
atas betapa peliknya kehidupan masyarakat Indonesia. Dapat dilihat bagaimana
kemiskinan masih menjadi jurang besar yang menganga dan siap mengancam setiap
kehidupan masyarakat disebabkan tidak tersedianya lapangan pekerjaan baik di
desa maupun dikota. Keadaan tersebut semakin diperparah dengan terjadinya
berbagai disorientasi atas keberlangsungan simpul-simpul kebudayaan bangsa yang
terus kian hari mengalami degradasi. Suatu hal yang menjadi relevansi atas
sistem penghisapan dan penindasan imperialisme untuk selalu menggunakan
berbagai instrumen baik sosial, ekonomi, budaya, dan politik untuk tetap
mempertahankan sistem penindasan tersebut terhindar dari seluruh perlawanan
massa rakyat. Begitu juga terhadap dunia
pendidikan Indonesia telah menjadi korban atas sistem imperialisme (AS). Pendidikan
bangsa saat ini hanya dijadikan sebagai alat hegemoni pemikiran masyarakat
untuk tetap terilusi dengan sistem penindasan serta menjadi alat penyedia
tenaga kerja berskill murah. Artinya bahwa pendidikan saat ini tak lagi menjadi
alat untuk meretaskan segala persoalan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa
sesuai dengan amanat UUD 1945, melainkan didisfungsi menjadi aset yang dapat
menguntungkan kepentingan para borjuasi besar komprador -imperialisme (US).
Sejatinya pendidikan merupakan sebuah kebutuhan dasar manusia untuk dapat
mempertahankan eksistensi kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan harapan
tersebut maka salah satunya sangat dibutuhkan prinsip kebebasan dalam proses pelaksanaannya baik bersifat intern
maupun ekstern. Sebab dengan adanya prinsip kebebasan tersebut, maka akan
menunjang dialektika perkembangan pengetahuan sebagai unsur utama dalam
pendidikan itu semakin pesat. Lembaga pendidikan tinggi merupakan salah satu
infrastruktur pendidikan di Indonesia yang bertujuan mendidik dan melahirkan
setiap pengeyam pendidikan (mahasiswa) agar menjadi orang yang mempunyai
pemahaman dan pengetahuan radikal ditengah-tengah masyarakat. Sehingga ia
berguna dan bermamfaat terhadap seluruh persoalan masyarakat.
Namun harapan pendidikan tersebut menjadi semakin semu, khususnya di Universitas
Sumatera Utara, dimana pada tahun 2013 ini melalui surat edaran PR III telah
menunjukkan secara fulgar bahwa kampus USU sangat anti terhadap kebebasan yang
esensinya berarti anti dengan kemajuan. Surat edaran tersebut berisikan terkait
pelarangan kegiatan inagurasi (penjajakan mahasiswa baru) terhadap seluruh
fakultas dan jurusan. Padahal secara kebutuhannya, kegiatan tersebut selain telah menjadi
tradisi turun-temurun dalam kehidupan mahasiswa di kampus juga bertujuan
sebagai kegiatan transformasi paradigma berfikir dari yang dulunya siswa
menjadi mahasiswa, dimana mereka dituntut untuk mempunyai pemikiran kritis dan
radikal terhadap segala fenomena yang terjadi baik didalam kampus maupun diluar
kampus. Dengan pertimbangan yang
mendasar akan kebutuhan kegiatan inagurasi terhadap seluruh mahasiswa baru,
maka hampir diseluruh jurusan melalui organisasi dependen jurusan (HMD) tetap
melaksanakan kegiatan inagurasi tersebut. Namun sungguh ironis, ketika pasca pelaksanaan
kegiatan tersebut ternyata dijumpai terdapat sejumlah mahasiswa yang menerima
tindakan intimidasi berupa ancaman skorsing 1 tahun dan bahkan drop out
(pemecatan) dari pihak kampus. Para
mahasiswa tersebut antara lain yaitu Gubernur Pema Fakultas Pertanian USU,
Ketua HMD HIMAGROTEK, Ketua acara inagurasi HIMAGROTEK. Padahal tindakan
tersebut merupakan sebuah pelanggaran atas tujuan dari pendidikan baik secara
fundamental maupun secara landasan hukumnya.
Larangan Inagurasi dan Tindakan
Intimidasi merupakan pelanggaran fungsi pendidikan
Sesuai dengan penjelasan diatas, bahwa pelaksanaan pendidikan harus
mempunyai prinsip kebebasan atau demokratis. Sebab prinsip tersebut akan
menunjang proses kemajuan ilmu pengetahuan yang berguna untuk meretaskan berbagai
persoalan yang dihadapi oleh rakyat saat ini. Secara rasional bagaimana ilmu
pengetahuan bisa berkembangan maju jika proses perkembangan dikekang oleh
sistem fasisme yang memang sengaja diciptakan oleh dominasi imperialisme,
feodalisme, dan kapitalis birokrat untuk memaksa rakyat dan juga mahasiswa agar
terus tunduk dengan sistem penindasan setengah jajahan setengah feodal yang
menciptakan penderitaan panjang bagi rakyat.
Surat Edaran PR III USU merupakan bukti bahwa instrumen pendidikan tinggi
tersebut tidak lagi menjalankan fungsi dari pendidikan sebagai alat
memanusiakan manusia. Sebab seluruh mahasiswa dilarang dan dibungkam kebebasan
berekspresi dan berkumpul didalam kampus melalui larangan inagurasi. Padahal
sesungguhnya esensi dari kegiatan tersebut merupakan ruang pembelajaran
karakter mahasiswa baru yang dituntut mempunyai ciri radikal dan kritis secara
pola pikir. Namun kenyataannya jika hal tersebut terjadi maka kampus secara
sengaja dan fulgar ingin menghancurkan karakter mahasiswa yang seharusnya mampu
menjadi benteng kebudayaan rakyat. Proses pembungkaman ini juga menjadi dugaan
kuat kita bersama bahwa kampus takut akan kemunculan perlawanan seluruh mahasiswa
karena mengingat kondisi pendidikan saat ini telah diliberalisasi sehingga berdampak
kepada seluruh rakyat dan khususnya
mahasiswa terjebak dengan akses pendidikan yang rumit dan mahal. Buktinya dapat
dirasakan dengan ditetapkannya UU-PT dan Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang
UKT, menyebabkan banyak mahasiswa baru yang terhambat dalam mendapatkan akses
pendidikan karena mahalnya biaya kuliah.
Kondisi tersebut menjadi potensi pemicu akan bangkitnya perlawanan
mahasiswa terhadap tindakan agresif kampus yang sengaja diciptakan oleh
dominasi 3 musuh rakyat untuk menjadikan pendidikan sebagai alat propaganda
hitam guna menghegemoni rakyat akan sistem penindasan saat ini dan investasi
modal para borjuasi besar komprador.
Oleh karena itu, tindakan reaksioner kampus dengan melarang kegiatan
inagurasi dan sengaja mengintimidasi para mahasiswa yang menuntut kebebasan
sama sekali tidak bisa dibenarkan. Karena memang secara esensinya tidak sesuai
atas fungsi dari pendidikan itu sendiri.
Larangan Inagurasi dan Tindakan
Intimidasi merupakan pelanggaran secara administrasi hukum
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berprinsip kesejahteraan
rakyat atau wellfare state. Artinya bahwa setiap regulasi hukum yang dilahirkan
harusnya mempunyai orietasi untuk bisa mensejahterakan rakyatnya. Mengenai
proses pendidikan Indonesia, hal
tersebut telah jelas diatur dalam Konstitusi UUD 1945 sebagai landasan dan
cita-cita negara Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945 dijelaskan fungsi dan penanggung jawab pendidikan,
dimana telah diamanatkan bahwa pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab
mengatur segala hal ikhwal kehidupan rakyat, bertujuan untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perkembangan pengetahuan secara dialektis untuk menunjang kecerdasan rakyat
maka haruslah dijamin kebebasan perkembangan pengetahuan tersebut eksis didalam
proses pelaksanaan pendidikannya. Tidak hanya itu saja, terdapat juga pasal di
dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjamin akan kebebasan rakyat dalam proses
perkembangan secara kebudayaan sosial. Dimana dijelaskan pada pasal 28, yaitu ;
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya”. Jelas
bahwa sejatinya melalui amanat konstitusi negara Indonesia menjamin akan
kebebasan secara ekonomi, sosial, dan politik setiap warga negaranya.
Sementara itu terkait
dengan jaminan kebebasan mahasiswa dalam melaksanakan proses pendidikannya
didalam kampus, pada UU-Pendidikan tinggi nomor 12 tahun 2012 juga ditegaskan terkait pelaksanaan
pendidikan khususnya pendidikan tinggi pasal 35 ayat 4 tentang kurikulum
pendidikan tinggi, yaitu “Kurikulum
Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler”. Tidak hanya itu saja, di pasal 77 ayat 4 tentang
organisasi kemahasiswaan juga ditegaskan bahwa
“Perguruan Tinggi menyediakan
sarana, prasarana, dan dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan” . Dari rentetan regulasi hukum tersebut telah
membuktikan bahwa tindakan kampus USU yang melarang kegiatan inagurasi dan
bahkan mengintimidasi mahasiswa yang menyelenggarakannya, merupakan tindakan
pelanggaran hukum yang nyata.
Sebuah keironisan kita
bersama, bagaimana kampus saat ini bukan menjadi intrumen penyelenggara
pendidikan untuk menuju perubahan peradaban masyarakat yang maju, melainkan
telah didisfungsikan menjadi penghambat dari proses kemajuan peradaban bangsa
dengan tindakan-tindakan anti kemajuannya.
Oleh karena itu, kami
dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting USU mengecam atas tindakan agresif
kampus terkait larangan inagurasi dan tindakan intimidasi terhadap sejumlah
mahasiswa, sebab sejatinya tindakan tersebut tidak lain merupakan pelanggaran
atas hak demokratis mahasiswa dan fungsi dari pendidikan itu sendiri.
Hidup
Mahasiswa !!!
Hidup
Rakyat !!!
Jayalah
Perjuangan Massa !!!
Medan, 13 Oktober 2013
Pimpinan Kolektif FMN Ranting USU
Thariq Tsaqib
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar