UANG KULIAH TUNGGAL
BENTUK KENAIKAN UANG KULIAH
Tujuan dibentuknya suatu Negara (Pembukaan UUD 1945 Aline keempat)
seperti yang diuraikan dalam “penggalan” pendahuluan dokumen Judicial Review
(JR) undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) Komite Nasional Pendidikan (Komnas
Pendidikan/KNP) tersebut, hanya akan dapat terwujud ketika pendidikan dapat
diselenggarakan secara ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Artinya
bahwa, pendidikan diselenggarakan berdasarkan situasi objektif masyarakat, baik
secara ekonomi, politik maupun kebudayaan. Dalam implementasinya, hal tersebut
akan dimanifestasikan dalam system penyelenggaraan, kurikulum, aksesabilitas,
dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Ekspektasi
akan terbangunnya bangsa yang cerdas “seperti amanat UUD 1945” dengan tatanan
masyarakat yang maju secara ekonomi, politik dan kebudayaan dan tercermin dalam
penghidupan yang adil, sejahtera dan berdaulat, sampai saat ini belum bisa
terwujud. Kenyataan pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat
jauh dari harapan untuk dapat diabdikan bagi kepentingan Rakyat. Pendidikan
saat ini, lebih diorientasikan pada kepentingan pasar semata dan, terbukti
tidak pernah mampu menjawab persoalan rakyat.
Faktanya bahwa, dari sekian kali pergantian rezim,
pendidikan justeru tidak pernah terlepas dari kepentingan Imperialisme dan
borjuasi komprador didalam negeri, baik kepentingan secara Ekonomi: Dapat mendatangkan
keuntungan yang besar, Secara Politik:
Sebagai mesin yang melahirkan
analisis-analisis yang menguatkan, melegitimasi atau bahkan melahirkan suatu
kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah, dan secara Kebudayaan: Sebagai
corong propaganda, sebagai salah satu sandaran bagi Imperialisme dalam
mentranspformasikan ide dan kepentingannya, yang sesungguhnya bertentangan
dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu, pemerintah
senantiasa dengan tulus memainkan perannya secara maksimal, dalam memuluskan
kehendak sang tuan imperialis. Untuk hal tersebut, pemerintah telah membentuk
berbagai produk hukum yang menjadi legitimasi terjadinya
Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi pendidikan di Indonesia, seperti:
PT BHMN Th. 1999 dengan berbagai varian peraturan sebagai manifestasi
kesepakatan GATS-WTO, Th. 1995, lahirnya UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003 dan,
lahirnya UU BHP Th. 2009, undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012 dan yang
terakhir saat ini adalah UKT sebagai turunan dari UU PT.
Undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) adalah salah satu produk hukum di
sektor pendidikan, yang dilahirkan dalam situasi penghidupan rakyat yang
semakin merosot akibat pelimpahan krisis oleh imperialisme yang terus melakukan
penghisapan atas seluruh sumberdaya alam dan tenaga produktif di Indonesia.
Secara khusus, dalam situasi pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh
rakyat. Dilain sisi, melalui UU tersebut pemerintah terus berupaya melepaskan
tanggungjawabnya terhadap pendidikan atasnama otonomi dan peningkatan mutu
pendidikan.
Untuk perguran tinggi wacana
penerapan uang kuliah tunggal ini berawal dari rencana Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) untuk membuat biaya Pendidikan Tinggi. Wacana baru ini kemudian dibahas
dalam Rapat Rektor PTN se-Indonesia tanggal 20 Januari 2012. Pertemuan Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia kali ini menggulirkan ide penerapan
SPP tunggal dan credit earning di PTN se-Indonesia.
UKT merupakan
kebijakan yang mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang
dibebankan kepada mahasiswa untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga
lulus. Dasar hukum UKT sendiri merujuk pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan
Tinggi pasal 88 dan PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Besaran UKT ditentukan dengan menghitung Unit Cost mahasiswa dalam satu
semester. Unit Cost merupakan komponen biaya operasional yang diperlukan untuk
proses pembelajaran dan utilitasnya di setiap wilayah diluar biaya investasi.
Analisis ini memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang
mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (gaji dan honor
dosen, bahan habis pakai pembelajaran, sarana dan prasarana pembelajaran
langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana
dan prasarana non pembelajaran, pemeliharaan, serta kegiatan pengembangan
institusi berupa penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program).
Hubungan lansungnya
dengan UU PT sebagai causal fungsional-nya, dalam aspek pembiayaan, pemerintah
menjalankan skema pembayaran dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dijelaskan bahwa UKT menghapus seluruh varian biaya yang menjadi Item dalam
sistem pembayaran sebelumnya sebagai upaya untuk menghidari terjadinya pungutan
diluar biaya wajib bagi mahasiswa. Kenyataannya, UKT tidaklah menghapus seluruh
varian tersebut, melainkan menggabungkannya (Compose) menjadi satu sehingga
tidak keluar dalam banyak varian. Artinya bahwa, UKT-pun tidak memberikan
perubahan significant atas biaya pendidikan, bahkan kenyataan dari
kampus-kampus yang telah menerapkan UKT (UNTAD-Palu, UNSOED Purwokerto, UGM
Yogyakarta) biaya pendidikannya tetap naik.
Yang dimaksudkan dengan
pembayaran SPP tunggal adalah SPP yang dibayarkan mahasiswa cukup
membayar SPP satu kali dalam satu semester atau satu tahun. SPP tunggal
diterapkan dengan merata-rata pengeluaran mahasiswa untuk komponen biaya
pendidikan seperti SPP, biaya praktikum, biaya pengembangan gedung, dan
sebagainya. Kemudian dihitung juga berapa kemampuan membayar tiap mahasiswa,
termasuk kemampuan per daerah. Di luar rata-rata itu, kelebihannya akan
disubsidi oleh Ditjen Dikti.
Pemerintah
melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei
2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013
tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan
dalam Permendikbud, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan
biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap
mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi Uang Kuliah
Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa membayar Uang
Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang
dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah. Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan
berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima)
kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III,
IV, dan V. Kita melihat dalam
pengelompokan pembayaran biaya perkuliahan terjadi pengklasifikasian antara
mahasiswa menurut kemampuan ekonominya. Di sisi lain Uang Kuliah Tunggal akan
mengantarkan setiap PTN, bahkan fakultas, jurusan dan program studi untuk
memiliki hitungan unit cost mahasiswa yang tentunya berbeda. Skema pembiayaan
pun semakin banyak. Akan ada PTN, fakultas, bahkan jurusan dan program studi
dengan SPP tunggal yang tinggi dan menjadi elitis, dan akan ada yang terkesan jurusan/departemen
‘murahan’.
Dalam UU PT, pemerintah
juga mengatur bahwa dengan adanya otonomi, setiap PTN dan PTS memiliki
kewenangan untuk menetapkan jenis biaya pendidikan diluar biaya penyelenggaraan
pendidikan (SPP) berdsarkan bidang study, tingkat harga kebutuhan wilayah dan
kemampuan orang tua atau wali dari peserta didik (Manifest sebagai prinsip penerapan UKT). Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28 C
ayat (1), pasal 28 E ayat (1) dan 31 ayat (1) UUD 1945. Sebab dengan kondisi
yang demikian maka peserta didik tidak dapat memlih secara bebas untuk
mengembangkan dirinya yang salah satunya dapat dilakukan dengan melanjutkan
pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dikarenakan dibatasi oleh kemampuan
pemenuhan biaya studi.
“Apa si
miskin tidak mmpunyai hak atas pendidikan? 'Miskin'
bukanlah keinginan mereka. Mereka ingin
mengubahnya dengan
pendidikan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar