Jumat, 16 Agustus 2013

TOLAK KENAIKAN SPP DALAM BENTUK UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)


UANG KULIAH TUNGGAL BENTUK KENAIKAN UANG KULIAH

Tujuan dibentuknya suatu Negara (Pembukaan UUD 1945 Aline keempat) seperti yang diuraikan dalam “penggalan” pendahuluan dokumen Judicial Review (JR) undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan/KNP) tersebut, hanya akan dapat terwujud ketika pendidikan dapat diselenggarakan secara ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. Artinya bahwa, pendidikan diselenggarakan berdasarkan situasi objektif masyarakat, baik secara ekonomi, politik maupun kebudayaan. Dalam implementasinya, hal tersebut akan dimanifestasikan dalam system penyelenggaraan, kurikulum, aksesabilitas, dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Ekspektasi akan terbangunnya bangsa yang cerdas “seperti amanat UUD 1945” dengan tatanan masyarakat yang maju secara ekonomi, politik dan kebudayaan dan tercermin dalam penghidupan yang adil, sejahtera dan berdaulat, sampai saat ini belum bisa terwujud. Kenyataan pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat jauh dari harapan untuk dapat diabdikan bagi kepentingan Rakyat. Pendidikan saat ini, lebih diorientasikan pada kepentingan pasar semata dan, terbukti tidak pernah mampu menjawab persoalan rakyat.
Faktanya bahwa, dari sekian kali pergantian rezim, pendidikan justeru tidak pernah terlepas dari kepentingan Imperialisme dan borjuasi komprador didalam negeri, baik kepentingan secara Ekonomi: Dapat mendatangkan keuntungan yang besar, Secara Politik: Sebagai mesin yang melahirkan analisis-analisis yang menguatkan, melegitimasi atau bahkan melahirkan suatu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah, dan secara Kebudayaan:  Sebagai corong propaganda, sebagai salah satu sandaran bagi Imperialisme dalam mentranspformasikan ide dan kepentingannya, yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu, pemerintah senantiasa dengan tulus memainkan perannya secara maksimal, dalam memuluskan kehendak sang tuan imperialis. Untuk hal tersebut, pemerintah telah membentuk berbagai produk hukum yang menjadi legitimasi terjadinya Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi pendidikan di Indonesia, seperti: PT BHMN Th. 1999 dengan berbagai varian peraturan sebagai manifestasi kesepakatan GATS-WTO, Th. 1995, lahirnya UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003 dan, lahirnya UU BHP Th. 2009, undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012 dan yang terakhir saat ini adalah UKT sebagai turunan dari UU PT.

Undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) adalah salah satu produk hukum di sektor pendidikan, yang dilahirkan dalam situasi penghidupan rakyat yang semakin merosot akibat pelimpahan krisis oleh imperialisme yang terus melakukan penghisapan atas seluruh sumberdaya alam dan tenaga produktif di Indonesia. Secara khusus, dalam situasi pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh rakyat. Dilain sisi, melalui UU tersebut pemerintah terus berupaya melepaskan tanggungjawabnya terhadap pendidikan atasnama otonomi dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk perguran tinggi wacana penerapan uang kuliah tunggal ini berawal dari rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat biaya Pendidikan Tinggi. Wacana baru ini kemudian dibahas dalam  Rapat Rektor PTN se-Indonesia tanggal 20 Januari 2012. Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia kali ini menggulirkan ide penerapan SPP tunggal dan credit earning di PTN se-Indonesia.
UKT merupakan kebijakan yang mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga lulus. Dasar hukum UKT sendiri merujuk pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 88 dan PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Besaran UKT ditentukan dengan menghitung Unit Cost mahasiswa dalam satu semester. Unit Cost merupakan komponen biaya operasional yang diperlukan untuk proses pembelajaran dan utilitasnya di setiap wilayah diluar biaya investasi. Analisis ini memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (gaji dan honor dosen, bahan habis pakai pembelajaran, sarana dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran, pemeliharaan, serta kegiatan pengembangan institusi berupa penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program).
Hubungan lansungnya dengan UU PT sebagai causal fungsional-nya, dalam aspek pembiayaan, pemerintah menjalankan skema pembayaran dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dijelaskan bahwa UKT menghapus seluruh varian biaya yang menjadi Item dalam sistem pembayaran sebelumnya sebagai upaya untuk menghidari terjadinya pungutan diluar biaya wajib bagi mahasiswa. Kenyataannya, UKT tidaklah menghapus seluruh varian tersebut, melainkan menggabungkannya (Compose) menjadi satu sehingga tidak keluar dalam banyak varian. Artinya bahwa, UKT-pun tidak memberikan perubahan significant atas biaya pendidikan, bahkan kenyataan dari kampus-kampus yang telah menerapkan UKT (UNTAD-Palu, UNSOED Purwokerto, UGM Yogyakarta) biaya pendidikannya tetap naik.
Yang dimaksudkan dengan pembayaran SPP tunggal  adalah SPP yang dibayarkan mahasiswa cukup membayar SPP satu kali dalam satu semester atau satu tahun. SPP tunggal diterapkan dengan merata-rata pengeluaran mahasiswa untuk komponen biaya pendidikan seperti SPP, biaya praktikum, biaya pengembangan gedung, dan sebagainya. Kemudian dihitung juga berapa kemampuan membayar tiap mahasiswa, termasuk kemampuan per daerah. Di luar rata-rata itu, kelebihannya akan disubsidi oleh Ditjen Dikti.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan dalam Permendikbud, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah. Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V. Kita melihat dalam pengelompokan pembayaran biaya perkuliahan terjadi pengklasifikasian antara mahasiswa menurut kemampuan ekonominya. Di sisi lain Uang Kuliah Tunggal akan mengantarkan setiap PTN, bahkan fakultas, jurusan dan program studi untuk memiliki hitungan unit cost mahasiswa yang tentunya berbeda. Skema pembiayaan pun semakin banyak. Akan ada PTN, fakultas, bahkan jurusan dan program studi dengan SPP tunggal yang tinggi dan menjadi elitis, dan akan ada yang terkesan jurusan/departemen ‘murahan’.
Dalam UU PT, pemerintah juga mengatur bahwa dengan adanya otonomi, setiap PTN dan PTS memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis biaya pendidikan diluar biaya penyelenggaraan pendidikan (SPP) berdsarkan bidang study, tingkat harga kebutuhan wilayah dan kemampuan orang tua atau wali dari peserta didik (Manifest sebagai prinsip penerapan UKT). Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28 C ayat (1), pasal 28 E ayat (1) dan 31 ayat (1) UUD 1945. Sebab dengan kondisi yang demikian maka peserta didik tidak dapat memlih secara bebas untuk mengembangkan dirinya yang salah satunya dapat dilakukan dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dikarenakan dibatasi oleh kemampuan pemenuhan biaya studi.


Apa si miskin tidak mmpunyai hak atas pendidikan? 'Miskin' bukanlah keinginan mereka. Mereka ingin mengubahnya dengan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar